pergeseran ideologi pancasila

Senin, 29 Juni 2009

BELAJAR DARI PERGESERAN IDEOLOGI PANCASILA DI INDONESIA UNTUK MERAIH SUKSES DI ERA REFORMASI
Oleh: Liya Dwi Kartika
Negara Indonesia adalah Negara kepulauan yang terletak di kawasan Asia Tenggara, yang tentunya berdampingan dengan Negara lain bahkan diapit oleh dua benua dan dua samudra.
Syarat mutlak untuk berdirinya suatu Negara adalah adanya suatu wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Oleh karena itu pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung dasar Negara atau dasar filsafah Negara yang dikenal dengan nama Pancasila.
Memahami hakekat Pancasila berate memahami makna pokok (mendasar, hakiki, utama) nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia, artinya kedudukan dan fungsi pokok Pancasila dalam Negara kita adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Indonesia. Kedua kedudukan dan fungsi ini adalah yang pokok dan utama.
Dari kedudukan dan fungsi demikian terbentuklah berbagai fungsinya yang lain, misalnya: sebagai jiwa dan keperibadian bangsa, ideology nasional, sumber cita-cita dan tujuan nasional, bahkan juga norma dasar dan kriteria dasar watak atau keperibadian masyarakat Indonesia. Jadi, kedudukan nilai Pancasila yang pokok dan hakiki inilah lahir berbagai nilai dan fungsi Pancasila yang melandasi tata kehidupan, berbangsa dan bernegara.
Dari pemahaman seperti itu, seharusnya dalam setiap pelaksanaan pembangunan selalu berdasarkan pada dasar Negara dan pandangan hidup bangsa yang telah dijabarkan dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945 dan sila-sila Pancasila, namun pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari nilai-nilai tersebut belum dapat dilaksanakan dengan baik karena kekuranganya kesadaran masyarakat dalam mengartikan kedudukan dan fungsi pokok dari Pancasila tersebut. itulah yang menjadi salah satu sebab dari pergeseran Pancasila di Indonesia yang menjadikan bangsa Indonesia semakin terpuruk.
Salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila sila kesatu yaitu bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataanya kehidupan beragama belum memberikan jaminan akan peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat. Hal ini terwujud dari merebaknya penyakit sosial, KKN, Kriminalitas, Pemakaian narkoba, perilaku menyimpang yang melanggar moralita, etika dan kepatuhan, memberikan perilaku realitas nyata kehidupan keseharian. Hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai Pancasila terutama sila kesatu.
Di bidang hukum terjadi perkembangan yang kontroversial, di satu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan, namun di pihak lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia masih memprihatinkan yang terlibat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusi, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.
Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mengandung kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur TNI dan Polri melemah, antara lain karena digunakan sebagai alat kekuasaan, rasa aman dan ketentraman masyarakat berkurang, meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, terjadinya kerusuhan masal dan sebagai pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan sila Pancasila terutama sila kedua dan sila kelima. Padahal salah satu nilai Pancasila dari sila kedua antara lain: mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya, dan mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, sedangkan salah satu nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila antara lain: mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan menghormati hak orang lain.
Pada dewasa ini, banyak sekali kalangan masyarakat yang tidak mengetahui apa makna dari Pancasila. Misal, pada tanggal 1 Juni 2008, saat memperingati hari lahirnya Pancasila seharusnya diperingati dengan mempelajari lebih dalam hakekat dari Pancasila untuk meraih sukses di era reformasi, namun pada kenyataanya diperingati dengan kekerasan antar masyarakat Indonesia yang berbeda keyakinan yang menimbulkan perilaku yang menyimpang dalam masyarakat. Hal itu jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terutama sila ketiga, yang didalamnya mengandung arti bahwa kita seharusnya selalu menjalin persatuan dan kesatuan, mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika, selain itu juga bertentangan dengan nilai pada sila pertama, yaitu pada nilai membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Belajar tidak hanya kewajiban dari seseorang pelajar saja, melainkan semua orang yang berkeinginan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Di bidang pendidikan salah satu masalah yang dihadapi adalah berlangsungnya pendidikan yang kurang bermakna bagi pengembangan pribadi dan watak peserta didik, yang berakibat hilangnya keperibadian dan kesadaran akan makna hakiki kehidupan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mata pelajaran yang beriorientasi akhlak dan moralitas serta pendidikan agama kurang diberikan dalam bentuk latihan-latihan pengalaman untuk menjadi corak kehidupan sehari-hari. Karenanya masyarakat cenderung tidak memiliki kepekaan yang cukup untuk membangun toleransi, kebersamaan khususnya dengan menyadari keberadaan masyarakat yang majemuk. Banyak sekali mahasiswa yang berunjuk rasa yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Seperti yang dijelaskan tadi bahwa kewajiban dari seorang pelajar adalah belajar, namun pada kenyataanya tidak seperti itu terutama para pelajar yang menyandang status mahasiswa. Sekalipun mereka memiliki aspirasi rakyat, seharusnya dalam penyampaianya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh rasa kekeluargaan bukan dengan cara main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak, hal itu sangat bertentangan dengan pengamalan Pancasila terutama sila keempat, yang didalamnya memuat nilai tentang mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah dan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Penyelenggaraan Negara yang menyimpang dari ideology Pancasila dan mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 dapat mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga dan jauh dari cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya system kekuasaan yang bercorak absolute karena wewenang dan kekuasaan para penguasa berlebihan yang melahirkan budaya KKN sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Keseluruhan gambaran tersebut menunjukkan kecenderungan menurunya kualitas kehidupan dan jati diri bangsa Indonesia. Kondisi itu menuntut bangsa Indonesia terutama penyelenggara Negara, para elite politik dan pemuka masyarakat, agar bersatu dan bekerja keras melaksanakan reformasi dalam segala bidang kehidupan dengan bertumpu pada pandangan hidup bangsa dan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Karena selain nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat tujuan nasional Negara Indonesia antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(Sumber: Study Literatur)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Eat and Street - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger